Sempat Tuai Kontroversi, Komisioner KPAI Akhirnya Dipecat Jokowi
Belum hilang dari ingatan kita tentang pernyataan yang dikeluarkan oleh seorang Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty bahwa seorang perempuan bisa hamil jika berenang di dalam satu kolam renang yang sama dengan laki-laki.
Sontak pernyataan tersebut menuai kecaman, kontroversi, bahkan bahan tertawaan dari berbagai pihak. Melihat pernyataan ini membuat buruk citra instansi, lantas KPAI mengambil tindakan. Ujungnya, Sitti Hikmawatty kini dipecat secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo.
Bagaimana kronologi kejadian ini? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Bermula dari pembahasan kasus aborsi
Masalah ini bermula ketika Sitti Hikmawatty sedang membahas kasus aborsi. Menurut Sitti ,aborsi sangatlah bertentangan dengan hak untuk hidup. Sebab, semua anak memiliki hak untuk hidup.
Selanjutnya, Sitti menjelaskan bahwa setiap anak perempuan di bawah umur bisa terjadi kehamilan jika sang anak sudah mampu memproduksi sel telur. Ia mengatakan kehamilan dapat terjadi jika anak perempuan berenang di kolam yang sama dengan laki-laki. Menurut Sitti, ini merupakan kehamilan tak langsung atau tanpa sentuhan fisik.
"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang, ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," ujar Sitti, seperti dikutip dari IDNTimes.com.
2. Pernyataan Sitti menuai kontroversi
Sitti mengaku pernyataan yang ia sebutkan tersebut pernah dia baca dalam sebuah jurnal luar negeri. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Sitti malah mendapat olok-olok dari warganet karena pernyataannya itu. Kalimat “perempuan bisa hamil di kolam renang” bahkan sempat menjadi trending topic di media sosial.
3. KPAI surati Presiden Joko Widodo
Mengetahui bahwa pernyataan salah satu anggotanya membuat gaduh dan menuai kontroversi, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengambil langkah tegas. Ia bersama sembilan anggota Komisioner KPAI lainnya mengadakan rapat pleno.
Hasilnya, delapan orang anggota Komisioner KPAI lainnya menerima masukan dari Dewan Etik memberikan waktu berpikir kepada Sitti untuk mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. Surat pengunduran diri Sitti ditunggu sampai tanggal 23 Maret 2020 pukul 13:00 WIB.
Sayangnya, sampai batas waktu yang telah ditentukan, Sitti tak kunjung memberikan keputusan apapun. Akhirnya Susanto memutuskan untuk menyurati Presiden Joko Widodo dan mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat.
4. Presiden Joko Widodo resmi berhentikan Sitti dengan tidak hormat
Akhirnya, pada tanggal 27 April 2020 lalu, Presiden Joko Widodo mengabulkan usulan Ketua KPAI. Jokowi memberhentikan Sitti sebagai Komisioner KPAI dengan tidak hormat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022.
Sitti resmi diberhentikan sejak 24 April, berdasarkan mulai ditetapkannya Keppres tersebut pada tanggal yang sama. Nantinya pelaksanaan Keppres itu akan ditindaklanjuti oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.
Sebagai pejabat publik, ada baiknya jika lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat. Sebab, ujaran pejabat publik bisa saja dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab nantinya.
from POPBELA.com
repost byIFTTT
0 comments