Larangan dan Sanksi yang Kamu Terima Kalau Tetap Nekat Mudik Tahun Ini
Sebagai salah satu bentuk antisipasi menyebarnya virus corona dan memutus rantai penularannya, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengeluarkan larang untuk mudik. Sebab, di bulan Ramadan seperti ini, mudik menjadi salah satu tradisi yang tak bisa dihindari.
Namun, di tahun ini, di tengah pandemi pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan larangan mudik serta memberikan sanksi tegas berupa denda jika kita masih nekat untuk berkunjung ke kampung halaman. Apa saja larangan dan bagaimana sanksinya? Simak penjelasan yang sudah Popbela rangkum dari IDNTimes.com berikut ini.
Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik bagi ragam jenis transportasi. Aturan ini sebagai tindak lanjut larangan mudik yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada (21/4) lalu. Jokowi berharap dengan aktivitas mudik dilarang, maka penyebaran COVID-19 bisa dicegah dan tidak semakin meluas.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan tersebut diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Pandjaitan pada (23/4).
1. Dilarang menggunakan semua jalur transportasi untuk mudik
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian. Aturan serupa juga berlaku untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Angkutan umum yang dimaksud di dalam aturan itu seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Kendaraan pribadi baik mobil dan sepeda motor juga masuk ke dalam angkutan yang dilarang digunakan untuk mudik.
2. Larangan mudik berlaku untuk daerah yang terjangkit virus corona
Lebih lanjut Adita mengatakan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti: wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran COVID-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.
“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri,” tutur Adita, seperti dikutip dari IDNTimes.com.
3. Kemenhub persiapkan beberapa check point
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pos-pos pengawasan yang akan menjadi cek poin. Jakarta-Cikampek misalnya, akan didirikan cek poin di KM 31.
"Kita pasang di main road nanti akan dibelokan ke kota Karawang dan kembali ke Jakarta," ujarnya, seperti dikutip dari IDNTimes.com.
4. Larangan berlaku kecuali bagi jenis kendaraan ini
Namun, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan ini, seperti Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; serta mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Adita.
5. Kendaraan logistik dan medis masih boleh melintas
Menjelaskan pada poin sebelumnya, pelarangan ini tidak berlaku pada angkutan logistik, jenazah, angkutan kebutuhan pokok hingga medis. Jalan tol juga dipastikan tidak berlaku penutupan.
"Tidak ada penutupan jalan tol, atau jalan nasional, yang ada penyekatan atau pembatasan, karena ini untuk memastikan bahwa angkutan logistik dan lainnya yang sesuai ketentuan bisa lewat," tegas Adita.
6. Ini Sanksi yang akan diterima jika tetap nekat mudik
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Tahapannya adalah sebagai berikut.
- 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan.
- 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan.
- 24 April sampai 15 Juni 2020 merupakan periode larangan untuk kereta api.
- 24 April sampai 8 Juni merupakan periode larangan untuk kapal laut.
- 24 April sampai 1 Juni 2020 merupakan periode larangan untuk angkutan udara.
Di dalam aturan itu sanksi tegas sudah tertulis. Bila yang melanggar adalah pelaku transportasi udara, maka sanksi bisa berupa administratif hingga pencabutan rute. Bagi transportasi laut, sanksi dapat berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin SIUPAL sesuai tahapan yang diatur di dalam undang-undang.
Sementara, bagi transportasi jalur darat, maka bisa dikenakan sanksi sesuai Perundang-Undangan yang berlaku. Staf ahli bidang hukum Kemenhub, Umar Aris mengatakan sanksi yang termaktub di dalam UU itu yakni ancaman pidana hingga 1 tahun dan denda Rp100 juta.
"Bagaimana perwujudan sanksinya nanti akan diserahkan kepada Korlantas," ungkap Umar ketika memberikan keterangan pers virtual pada Kamis (23/4) lalu.
Sementara, terkait pengembalian tiket (refund), menurut Adita sudah diatur dengan jelas di dalam Permenhub itu.
"Penumpang bisa mengembalikan tiket dan operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” kata Adita.
Nggak mau kena sanksi dan denda seperti di atas? Sabar dan tahan dulu untuk tidak mudik ke kampung halaman di tahun ini, ya. Kita berdoa saja semoga wabah ini cepat berlalu dan kita bisa bertemu kembali dengan keluarga tercinta.
Disclaimer: artikel ini ditulis ulang dari artikel yang pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "Resmi! Aturan Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku Hari Ini" dan "Jangan Nekat Mudik, Ini Sanksi Beratnya jika Melanggar"
from POPBELA.com
repost byIFTTT
0 comments