Status Darurat Virus Corona di Indonesia Ditetapkan Hingga 29 Mei 2020
Semakin bertambahnya korban yang tertular virus corona, membuat keadaan di Indonesia semakin genting. Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan agar masyarakat Indonesia melakukan social distancing dan tak keluar rumah jika tak ada keperluan, kini pemerintah mengumumkan status darurat virus corona.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan bahwa Kepala BNPB Doni Monardo mengeluarkan status keadaan tertentu darurat penanggulangan virus corona atau COVID-19. Status tersebut berlaku dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.
Agus juga menjelaskan, lembaganya menunggu untuk daerah atau wilayah lain mengeluarkan status darurat. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo kepada seluruh kepala daerah agar menentukan status keadaan darurat.
"Satu siaga darurat dan dua tanggap darurat, untuk siaga darurat mungkin (daerah) yang belum ada kasusnya untuk jaga-jaga, kemudian untuk tanggap darurat yang sudah banyak positifnya seperti DKI Jakarta," ujarnya saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta pada Selasa (17/3), seperti dikutip dari IDNTimes.com.
Namun, kata Agus, penentuan status darurat tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yaitu Doni Monardo yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB.
Semoga saja virus ini segera berlalu dan kita bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala, ya, Bela.
Disclaimer: Artikel ini sudah pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "Status Darurat Virus Corona Ditetapkan Hingga 29 Mei 2020"
from POPBELA.com
repost byIFTTT
0 comments